Kajati: Saya Tidak Tahu YB Tersangka Hoax !

  • Whatsapp
Foto Yohan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Gerry Yasid SH MH, akhirnya angkat bicara, soal foto dirinya sedang duduk semeja bersama tersangka berita palsu (Hoax). Kejati Sulteng angkat bicara saat ditanyai wartawan soal mengapa seorang Aparat Penegak Hukum duduk semeja bersama tersangka kasus Hoax terhadap  Gubernur Sulteng, Longki Djanggola.

Sebelumnya, Edmond Sihaan SH MH, pengacara Gubernur Longki Djanggola yang menjadi korban ‘berita palsu’ dengan tersangka YB memerotes tindakan Kajati Sulteng, yang ngopi bareng tersangka di sebuah cafe semalam (10/3/2020) di Jalan Ahmad Yani Palu sekira pukul 20.00 wita.

Menurut Edmond, YB nampak menjadi pemandu acara dan duduk bersebelahan dengan Kajati. Baginya, tidak mungkin Kajati tidak memahami siapa tersangka YB, atau bawahannya tidak memberitahukan. Sangat tidak etis, kalau seorang Kajati bertemu dengan TSK kasus Hoax yang saat ini sedang berproses di Kejati Sulteng. Patut diduga ini adalah pelanggaran etika yang serius, kata Edmond.

Sehingga menaggapi hal itu, Kejati Sulteng menggatakan, kehadiran saya disitu, yakni, saya hanya menggundang dia bukan sebagai tersangka, tapi saya menggundang dia sebagai anggota DPRD dapil sini. Dan dia juga masih dalam asas praduga tak bersalah. “Bahkan disitu banyak, ada masyarakat, LSM, dan saya hanya datang untuk memperkenalkan diri saya sebagai pejabat yang baru, dan apa yang salah,” ujar Gerry, Rabu (11/3/20), saat tatap muka bersama wartawan di ruang Pres Room Kejati. 

Gerry malanjutkan, kedatangan saya juga, sekaligus ingin bersilahturahmi dengan toko pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perampuan, dan aktifis. “Dan saya, tidak melihat dia sebagai tersangka, apalagi dia jadi tersangkakan saya belum jadi kejati sini. Dan untuk tau, saya tau, tapi hanya sekedar nama dan kasusnya, tapi kalau orangnya seperti apa saya tidak tau, apalagi banyak orang. Disitu juga ada yang dari DPD teman saya juga. 

Dan kasusnya inikan masih tersangka bukan terpidana, atau terdakwa atas praduga tak bersalah. Dan saya juga tidak tau kasusnya itu bagaimna, dan inikan masih ditanggani dipolda,” ujarnya. ***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait