Palu,- Bagi oknum yang melakukan penimbunan masker dan hand sanitezer, diancam dijerat dengan pasal 107 UU Pidana, dengan denda Rp.50 Milyar. Hal itu ditegaskan Kabag Ops Polres Palu, AKP Awaludin Rahman melalui pesan whats app, Rabu (4/3/2020).
“Oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, tentang perdagangan. Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” tegasnya.
Dalam sidak yang dilaksanakan pihak Polresta Palu pada hari ini ke pusat perbelanjaan seperti swalayan, toko obat, hingga apotek, Rabu (04/03/20) belum ditemukan indikasi penimbunan masker maupun Hand Sanitizer.
Namun menurutnya, dibeberapa distributor yang ada di Kota Palu, terjadi kenaikan harga barang pencegah virus Korona tersebut.
“Kenaikan harga yang tidak normal itu, karena harga dari distributor memang naik. Setelah dikonfirmasi ke beberapa perusahaan besar Farmasi, mereka membenarkan adanya kenaikan harga.
Pihak distributor mendapat harga tinggi dari pabrik mencapai 100 – 105%. Sidak tadi baru monitoring dan memberikan warning siapa saja yang menjual diatas rata-rata, akan kami periksa” tandasnya.
Hasil investigasi lapangan oleh pihak Polresta Palu, pada hari itu, diantaranya PT. kimia Farma dengan harga masker Aximed Rp. 28.000/dos isi 50 lembar. PT. Sapta Sari per boks masker merek Alximed Rp.25.000 isi 50 lembar.
PT. APL Cabang Palu merek Nexcare hijab masker per pack isi 4 Pcs dijual dengan harga Rp.5.300 dan Nexcare Extra Carbon masker per pack isi 3 pcs Rp.5.400.***
Reporter: Firmansyah Lawawi