Polda Tertibkan Tambang Ilegal Kayuboko, Komnas HAM: Usut Tuntas Kerusakan Lingkungan & Pelakunya

  • Whatsapp
banner 728x90

Sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Sulawesi Tengah atas praktek tambang ilegal di Kayuboko disambut baik Polisi Daerah Sulteng. Tadi, 11 Maret 2020 polisi langsung melakukan penertiban lokasi tersebut. Atas respon itu Komnas HAM memberikan apresiasi.

Menurut Dedi Askari, Ketua Komnas HAM Sulteng bahwasannya penertiban bukanlah akhir dari masalah yang ada, khususnya terkait Pertambangan Tanpa Izin ( PETI) di Kayuboko dan tempat-lainnya di Sulteng.

Ia meminta lokasi tambang Kayuboko yang rusak akibat penambangan itu juga diusut. Karena menggunakan bahan B3 yang telah menyerap ke tanah dan mencemari lingkungan sekitar.

‘’Kepada siapa harus dimintakan pertanggung jawaban untuk lakukan rehabilitasi lahan yang rusak dan tercemar, lebih jauh kepada siapa harus dituntut untuk dimintakan pertanggung jawaban hukumnya sesuai pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,’’ tulisnya dalam keterangan pers elektronik ke redaksi.

Komnas HAM menyarankan 2 (dua) opsi : Pertama: semua pihak duduk bersama, sembari menunggu langkah hukum (administrasi) dan langkah2 Politik dan legislasi yang sedang berjalan dan dilakukan oleh Pansus DPRD Kabupaten Parimo.

Kedua: mendorong semua pihak, untuk membantu percepatan usulan perubahan peruntukan kawasan pertanian tanah kering dan Perkebunan menjadi kawasan atau Wilayah Pertambangan Rakyat. ***

Reporter: yohanes clemens

Berita terkait