Morowali,- Sejumlah perusahaan penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disalurkan ke perusahaan tambang maupun nelayan terus beraktifitas di Kabupaten Morowali. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah perusahaan penyedia tersebut, legal atau ilegal.
Salah satu perusahaan penyedia yakni PT Pelita Petroleum Indoasia (PPI), yang berkedudukan di Desa Kolono Kecamatan Bungku Timur, berdasarkan laporan beberapa pihak, diduga menyalurkan BBM tanpa mengantongi kelengkapan dokumen atau menyalurkan BBM black market.
Tokoh pemuda Morowali, Sunardin Firdaus yang diminta tanggapannya mengatakan bahwa seharusnya aparat penegak hukum tidak tinggal diam dengan maraknya jual beli BBM Ilegal di sejumlah perusahaan tambang yang beraktifitas di Kabupaten Morowali.
“Termasuk aktifitas penjualan BBM yang dilakukan PT PPI, kalau ada BBM ilegal yang diperjual belikan harus ditindaki aparat penegak hukum, jangan ada pembiaran, apalagi cenderung mengkambinghitamkan para pengecer kecil di dua SPBU yang ada di Morowali, sudah banyak laporan” ungkapnya.
Pasalnya, aktifitas penjualan BBM ilegal di sejumlah perusahaan tambang dinilai sangat merugikan daerah dan negara dari segi pendapatan, sehingga yang terjadi adalah kebocoran anggaran dan tidak maksimalnya pendapatan daerah.
“Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, apalagi saat ini Pemkab Morowali tengah menekan jumlah devisit anggaran daerah, semoga ini menjadi perhatian semua pihak” tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Donatus Kono menegasian bahwa informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya. “Kita akan segera tindaklanjuti, siap untuk mulai proses” singkatnya.
Sementara, salah satu karyawan PT PPI, Aswin yang selama ini menjalankan kegiatan perusahaan tersebut di wilayah Kabupaten Morowali, saat dikonfirmasi via pesan Whats App (WA), Minggu (05/4/2020), enggan memberikan jawaban. “Saya hanya karyawan, Kepala Cabangnya di Kalimantan” katanya.***
Reporter: Bambang Sumantri