Lakukan Penembakan, 2 Anggota Polres Donggala Dilapor Ke Propam Polda

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Lakukan penembakan kepada warga Desa Lero, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulateng, dua anggota penyidik Sat Reskrim Kepolisian Polres Donggala, Ipda Hizbullah Bustamin dan rekannya dilaporkan ke Propam Polda Sulteng Jumat , (22/05/20).

Didampingi Tim Kuasa Hukum Komite Aksi HAM Sulteng, Reynaldi alias Rey, warga Desa Lero, melalui kakaknya, mengajukan laporan ke Propam Polda Sulteng, yang diterima Bagian Pelayanan Pengaduan Propam Polda Sulteng.

“Awalnya korban dan kakaknya tidak tahu yang melakukan penembakan tersebut adalah oknum Penyidik Sat Reskrim Polres Donggala. Untuk kronologisnya, penembakan terhadap Rey terjadi pada 26 April. Dimana berawal saat unit mobil Avanza berhenti tepat di depan rumah kakak kandung Rey di Desa Lero, yang bersampingan dengan bengkel, yang juga milik kakak kandung Rey,” ujar Khasogi SH, perwakilan Tim Kuasa Hukum Komite Aksi HAm Sulteng.

Dan, kata Dia, posisi mobil saat itu, sekitar tiga meter dari Rey yang sedang berdiri. Dan Rey sedang membuat pagar kayu di rumah kakaknya dengan seorang temannya, Rezi. Tiba-tiba dari arah mobil tersebut, satu orang turun dan berjalan ke arah bengkel yang pada saat itu dijaga oleh Viky (anak dari kakak kandung Rey), dengan maksud bertanya ingin menambah angin ban mobil. Viky dikatakan memberi jawaban bahwa kompresor sedang rusak.

“Dan setelah mengetahui kompresor rusak, orang tersebut kembali ke mobil dengan posisi setengah badan masuk dan sambil mengambil sesuatu. Namun, berselang beberapa detik orang tersebut dan beberapa temannya diperkirakan sejumlah empat orang, mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali,” ujarnya.

Lalu, lanjut Dia, mendengar suara tembakan, Reynaldi kaget dan spontan melompat pagar kayu yang sedang mereka kerjakan. Namun saat melompat pakaiannya terkait di pagar kayu. Dan salah seorang dari kelima orang yang keluar dari mobil tersebut langsung menembak dari arah belakang, dengan kedua tangan memegang sepucuk senjata dan posisi tangan melewati batas pagar kayu atau berada di dalam halaman rumah.

“Tembakan itu tepat mengenai di bagian atas pinggang belakang sebelah kiri dan tembus ke perut Reynaldi. Setelah terkena tembakan pertama, korban dalam posisi berdiri sambil memegang luka tembak, dan korban seraya minta tolong kepada kakaknya yang saat itu berada di bengkel,” katanya.

Lalu, kata Dia, masuk lagi tiga orang ke pekarangan rumah, dimana posisi korban berada. Korban ditembak lagi sebanyak satu kali di bagian lutut kaki kanan dan akhirnya korban jatuh. Dan saat itu korban sudah terbaring di tanah dan tak berdaya, akan tetapi, dari ketiga orang yang berada di sekitar korban kembali melakukan tembakan sebanyak dua kali di bagian lutut kaki kanan.

“Korban kemudian diseret dengan ditarik kedua tangan dalam posisi korban terbaring menyamping dan dimasukkan ke dalam mobil. Kemudian didalam mobol dipukul yang disaksikan oleh kakak kandung korban. Setelah itu korban dibawa oleh kelima orang tersebut tak tahu kemana,” ucapnya.

Namun, jelasnya, sekitar jam 18.00 WITA, hari yang sama, kakak kandung korban menerima telepon dari seorang tetangganya yang bekerja di Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk memberitahukan bahwa korban berada di Rumah Sakit Bhayangkara Palu dan harus dilakukan tindakan operasi sesegera mungkin dalam keadaan kritis.

“Mendengar informasi itu, kakak kandung korban langsung menuju ke Rumah Sakit Bhayangkara dan tiba sekitar pukul 22.00 WITA. Saat kakak kandung korban menandatangani dokumen operasi, ternyata diantara dokumen tersebut terselip Surat Perintah Penangkapan Korban, disinilah diketahui bahwa yang melakukan penembakan tersebut pihak Polres Donggala,” ungkapnya.

“Intinya yang dilaporkan ke Propam Polda Sulteng terkait penembakan yang dilakukan oknum Polres Donggala saat penangkapan tersangka (Reynaldi),” pungkasnya.***

Reporter: YCN

Berita terkait