Morowali: Rapid Test Rp.570 Ribu, Tapi Puskesmas

  • Whatsapp
Direktur RSUD Morowali, Dr Agus AS Partang
banner 728x90

Morowali,- Pandemi COVID-19 hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir, termasuk juga di Kabupaten Morowali. Permasalahan yang saat ini ramai menjadi pembahasan di masyarakat, termasuk di media sosial dan group Whats App adalah penetapan tarif untuk mendapatkan hasil rapid test. Namun hal itu kini sudah mendapat kepastian terkait penetapan tarif tersebut.

Berdasarkan keputusan dari Direktur RSUD Morowali, Dr Agus AS Partang, nomor : 188.4/125.7/SK/RSMW/2020, telah ditetapkan rincian tarif pemeriksaan rapid test COVID-19 di RSUD Morowali.

Adapun rinciannya adalah, biaya pendaftaran/administrasi Rp20.000,- sementara untuk biaya Laboratorium berupa konsul dokter Rp100.000,- dan Rapid Test Rp350.000,- ditambah lagi dengan konsul dokter di Polik Paru sebesar Rp100.000,-. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan untuk rapid test berjumlah Rp570.000,-.

Namun hal itu tidak berlaku di Puskesmas seluruh Kabupaten Morowali. Hasil rapat koordinasi yang berlangsung di aula Kantor Camat Bungku Tengah yang dipimpin Wakil Bupati Morowali.

Dalam rapat itu diputuskan bahwa untuk rapid test di Puskesmas se-Kabupaten Morowali tidak dikenakan tarif alias gratis, dengan membawa surat keterangan dari desa masing-masing.

Hal lain yang juga menjadi keputusan penting adalah, shalat berjamaah di masjid kembali diperbolehkan, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Camat Bungku Tengah Mohammad Asfar mengatakan, bahwa telah dilaksanakan rapat sosialisasi panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, guna mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19, dalam menghadapi tatanan kehidupan baru (new normal) di Kabupaten Morowali pada 2020.

“Alhamdulillah rumah ibadah sudah dibuka, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan, sehingga diharapkan kesadaran kita semua untuk melaksanakannya” ungkap Asfar.

Sementara, Wakil Bupati Morowali mengatakan, terkait rapid test untuk masyarakat di Kabupaten Morowali tidak di pungut biaya (gratis) di masing-masing Puskesmas, karena pemerintah sudah menyalurkan alat rapid test di masing-masing Puskesmas.
“Kalau di rumah sakit itu tetap membayar, karena alatnya milik rumah sakit sendiri dan juga bagi saudara-saudaraku yang rindu dengan shalat berjamaah di masjid, mari kita makmurkan masjid-masjid yang ada di wilayah kita masing-masing” tandasnya. ***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait