Palu,- Universitas Tadulako (Untad) dipastikan akan menempuh upaya Banding dalam menghadapi gugatan dari Dr Nisbah. Upaya Banding ini dilakukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu memenangkan gugatan Dr Nisbah melalui putusan Nomor 5/G/2020/PTUN.PL.
Dekan Fakultas Hukum Untad, Dr Sulbadana SH MH, saat dihubungi membenarkan hal itu. Bahkan, Dr Sulbadana menyatakan, upaya Banding itu telah didaftarkan pada Kamis (11/6) kemarin.
Dekan FH Untad mengemukakan, kemenangan Dr Nisbah di PTUN itu tidak masalah. Sebagai akademisi yang berlatar belakang Hukum dan sebagai warga negara yang baik, Dr Sulbadana menghormati putusan PTUN Palu. Namun, negara juga menyediakan koridor lanjutan untuk mendapatkan keadilan. “Nah, upaya Banding itu kami lakukan untuk mendapatkan keadilan. Jika dalam Banding Untad masih kalah, kami akan lakukan upaya Kasasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, tanpa mau berandai-andai, saat ditanyakan jika Untad masih kalah di tingkat Kasasi, Dr Sulbadana memastikan Untad akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Dan itu merupakan langkah hukum yang harus juga kita hormati,” jelasnya.
Saat disinggung terkait Putusan PTUN untuk membatalkan SK Rektor dan mengembalikan Dr Nisbah ke posisi Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana permintaan Dr Nisbah dalam gugatannya, Dr Sulbadana memastikan bahwa langkah itu belum dapat dilakukan karena ada langkah hukum berupa Banding yang dilakukan oleh Untad.
“Jadi putusan itu belum dapat dilakukan, termasuk mengembalikan Dr Nisbah ke posisi Wakil Dekan yang masa jabatan akan berakhir pada April 2021 nanti. Itu karena kami masih melakukan upaya Banding,” jelasnya.
Salah satu pengacara Untad, Dr Harun Nyak Iran Abu SH MH menyatakan kliennya yaitu Untad telah mendaftarkan upaya Banding. Dengan adanya upaya Banding, putusan PTUN terkait pencabutan Surat Keputusan Rektor Nomor 7561/UN28/KP/2019 belum dapat dilakukan mengingat upaya Banding akan ditempuh.
Sementara itu, jajaran Pimpinan Untad, dalam hal ini Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr Muh Nur Ali MSi saat dihubungi menyatakan, upaya Banding Untad dilakukan karena Pihak Untad sangat yakin terjadi kerugian negara akibat dari penerimaan gaji dobel saat Dr Nisbah menjabat sebagai Komisioner KPU Sulteng periode 2013-2018. “Akibat penerimaan gaji dobel itu, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Belum lagi beberapa pelanggaran administrasi yang dilakukan,” jelas Warek Biduk.
Dr Nur Ali melanjutkan, Pihak Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga telah mengabarkan akan turun langsung menyelidiki dugaan kerugian negara itu. Hanya, karena kondisi akibat pandemi Covid-19, Pihak Inpektorat Jenderal Kemendikbud belum bisa datang ke Palu. “Sekali lagi, kami menghargai dan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Ibu Dr Nisbah, termasuk juga menghormati putusan PTUN Palu. Upaya yang kami lakukan ini semata-mata untuk mendapatkan keadilan,” jelas Dr Nur Ali.
Sebelumnya, Salah satu kuasa hukum penggugat (Dr. Nisbah, S.Sos, M.Si), Adi Priyanto, mengklaim Keputusan PTUN Palu Nomor: 5/G/2020/PTUN.PL, terbit pada Selasa (9/6/2020) itu telah menggugurkan pendapat bahwa kliennya (Dr Nisbah) telah menerima gaji dobel selama menjabat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulteng periode 2013-2018 yang mengakibatkan kerugian Negara.***
Reporter: Yohanes Clemens