Banggai,- Sebanyak 84 kendaraan baik roda dua, roda empat ataupun roda enam tercatat dikenai sanksi tilang akibat melanggar berbagai aturan lalu lintas di hari ketujuh Operasi Patuh Tinombala 2020 yang dilakukan oleh Satlantas Polres Banggai.
Ditemui dilapangan, Kasat Lantas AKP Muhammad Fadhlan SH, SIK mengungkapkan, puluhan kendaraan yang diberikan tindakan tilang mulai tanggal 23 hingga 29 Juli 2020 tersebut terdiri dari 12 mobil barang, 1 bus dan kendaraan roda dua menjadi pelanggar terbanyak dengan total mencapai 71.
“Jenis pelanggaran itu yakni tidak menggunakan helm SNI sebanyak 37 perkara dan 46 perkara karena tidak bisa menunjukan SIM dan STNK serta 1 pengendara dibawah umur,” ungkap AKP Muhammad Fadhlan kepada awak media, Rabu (29/07).
Perwira tiga balak ini mengatakan, Operasi Patuh Tinombala 2020 tujuannya guna tercapainya Kamseltibcarlantas serta meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan Laka Lantas.
Tak hanya memberikan tilang, Satlantas Polres Banggai juga memberikan teguran kepada 29 pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
“Selain melakukan penegakan, kami juga mengimbau pengguna jalan agar mematuhi protokol kesehatan yang diharapkan dapat mengurangi penyebaran Pandemi Covid-19,” sebut AKP Muhammad Fadhlan.
Penindakan pelanggaran pada operasi patuh tinombala 2020 ini berfokus ketujuh prioritas, yakni pengendara tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus lalu lintas, berkendara sambil menggunakan ponsel, pengendara di bawah umur 17 tahun, melebihi kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.***
Reporter: Imam Muslik