Palu – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menilai bahwa rancangan kebijakan umum anggaran (RKUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2021 tak pro rakyat. Olehnya, Banggar Dewan provinsi Sulteng meminta TAPD Pemprov untuk mengubah. Demikian dikatakan Ketua DPRD Sulteng Nilam Sary Lawira kepada kailipost.com tadi pagi (27/8/2020) usai rapat tersebut.
NSL, sapaannya mengatakan harusnya KUA PPAS merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negari Nomor 5 Tahun 2020, dan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. ‘’Khususnya pasal 89 ayat tiga poin F. Di sana memuat soal kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebiajkan pendapatan daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan satu lagi soal strategi pencapaian,’’ jelas NSL.
Nilam juga menyebut bahwa di buku RKPD Sulteng disebut kebijakan daerah harus selaras dengan kebijakan nasional. Apa itu? Yaitu fokus pada pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid 19. ‘’Di sisi ini saya tidak sependapat kalai KUA PPAS tidak merujuk RKPD 2021 kan begitu. Kalau pemulihan ekonomi itu ya antara lain berbasis padat karya. Bukan membangun fisik yang ratusan miliar rupiah. Siapa yang menikmati? Rakyat atau siapa?’’ Semprot NSL dengan mimik serius.
Ia juga meminta kailipost.com mengambil hasil bedah tenaga ahli DPRD terkait dengan KUA PPAS. Salah satu anggota Fraksi Nasdem Sony Tandra berpendapat sebaiknya KUA PPAS direvisi dan memihak ke belanja publik yang nyata.
‘’Untuk apa kalau buat garasi wakil gubernur empat miliar rupiah, taman dua miliar rupiah, buat sport center 25 miliar. Kita ini seperti tidak memiliki sence of crisis saja,’’ timpalnya sambil menunjukkan beberapa anggaran KUA PPAS yang ‘fantastis’ (baca berita selanjutnya). ***
reporter/foto : muhamad nizam
Editor : andono wibisono