Palu,- Guna melengkapi barang bukti (Babuk) bagi penyidikan kasus dugaan suap pembayaran hutang Jembatan IV Palu, Senin (10/08), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melakukan penggeledahan di kantor DPRD dan Dinas PU Kota Palu.
“Pada hari ini, telah dilakukan penggeledahan di kantor DPRD Kota Palu dimulai pukul 10.00 WITA hingga 13.30 WITA, dalam penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh ketua tim penyidik perkara Jembatan IV Palu yaitu Ariati dan anggota tim yaitu Asmah dan I Gede Sukayasa,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulteng, Inti Astutik.
Dalam penggeledahan di kantor DPRD tersebut, diperoleh beberapa barang bukti yang disita antara lain alat elektronik 3 unit, komputer di dalamnya berisikan data-data dan beberapa dokumen terkait dengan perkara Jembatan IV Palu.
Pada hari yang sama, tim Kejati Sulteng juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas PU Kota Palu. Dari hasil penggeledahan, diperoleh barang bukti bukti berupa 2 unit laptop dan beberapa dokumen yang didalamnya terdapat data berkaitan dengan pembayaran hutang Jembatan IV Palu. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi