Palu,- Setelah menunggu waktu yang cukup lama, akhirnya Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), akan segera menyerahkan YB ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, terkait dugaan menyebarkan informasi bohong atau hoax, kepada Gubernur Sulteng, Longki Djanggola.
“Setelah bolak-balik berkas perkara dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulteng, akhirnya berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejaksaan,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto kepada media di Palu, Rabu (07/10/2020).
Didik mengatakan, penyidik Direktorat reserse kriminal khusus Polda Sulteng telah menerima surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara YB sudah lengkap atau P.21.
“Sehingga, penyidik akan segera menyerahkan tersangka YB beserta barang buktinya kepada Jaksa penuntut umum dan direncanakan minggu depan,” tuturnya. ***
Reporter: Yohanes Clemens