Morowali,- Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali melalui Rapat Koordinasi (Rakor) antara pengurus serikat sekawasan PT IMIP menyatakan sikap menolak RUU Cipta lapangan Kerja.
Penolakan dinyatakan saat duduk bersama dengan pengurus dan Anggota Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Morowali. Melalui Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Morowali, Martinus Tuba menyampaikan sikap kepada seluruh anggota penolakan Omnibus Law sudah sangat jelas sepakat bahwa tidak bisa dibiarkan begitu saja untuk ditetapkan.
“Sangat jelas, ini sangat-sangat merugikan terhadap masyarakat khususnya klaster ketenagakerjaan/buruh,” ujarnya.
Ia mengatakan, isi dari RUU tersebut sangat merugikan yang diantaranya menyangkut uang pesangon dihilangkan, UMP, UMK, UMSP dihapus, upah buruh dihitung per jam, semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi.
Selanjutnya, Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup, tidak akan ada lagi status karyawan tetap dan pihak perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak.
Tak hanya itu, jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang, semua karyawan berstatus tenaga kerja harian, tenaga kasar asing bebas masuk, buruh dilarang protes karena ancamannya adalah PHK, libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.
Maka dari itu, seluruh karyawan khsususnya para kader diminta untuk mengkampanyekan penolakan itu melalui perjuangan medsos, Twitter, FB atau media lainnya.
“Jelas kita menolak RUU Cipta Kerja ini karena sangat lebih merugikan bagi kita selaku klaster ketenagakerjaan,” tegas Martinus Tuba.***
Reporter: Bambang Sumantri