Dalam peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day), Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) memilih menyampaikan aspirasi buruh lewat jalur diplomasi dengan berdialog di Alun-Alun Rujab Bupati Morowali, Sabtu (1/5/2021).
Dialog menjadi alternatif rencana aksi unjuk rasa SPIM di Bahodopi berhasil digagalkan dengan alasan Pandemi Covid-19 dari pihak Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Morowali. Yang terpenting bagi SPIM, aspirasi buruh harus tersampaikan kepada pihak terkait.
Penyampaian aspirasi dilakukan dalam bentuk dialog secara langsung dengan para pihak, khususnya pihak perusahaan, pemerintah daerah, instansi dan institusi terkait, yang dipimpin langaung Bupati Morowali, dihadiri Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguna, Kepala Dinas Nakertrans Abdurrahman Toppo, Wasnaker Benny, Kabid HI Nakertrans Ahmad, Perwakilan PT IMIP Syafaruddin, Ketua SPIM, Afdal bersama 10 orang anggotanya.
Pokok pembahasan seputar tuntutan buruh yang disampaikan SPIM, baik empat poin untuk pihak perusahaan maupun enam poin kepada pemerintah, diantaranya soal pemberlakuan cuti normal, penolakan sistem kerja 3 sift 3 regu, penolakan aturan siluman dan permintaan stop PHK sepihak, resign paksa serta mutasi sepihak.
Sementara, kepada pihak pemerintah, SPIM menuntut pencabutan UU Ciptaker beserta PP turunannya, perlindungan hak dasar kaum buruh berupa THR, upah layak nasional, K3 dan APD, Jaminan sosial, hapus sistim kerja kontrak dan
outsourchig. Pihak SPIM juga meminta stop PHK massal berdalih pandemi dan lindungi jaminan kepastian bekerja bagi seluruh rakyat Indonesia dan berikan perlindungan bagi rakyat miskin semasa pandemi Covid-19 berupa bansos dan vaksin gratis.
Tuntutan lain adalah penghentian tindakan represifitas dan kriminalisasi kepada rakyat dan lindungi demokrasi sejati bagi seluruh rakyat serta mendesak Pemkab Morowali agar melakukan evaluasi terkait pelaksanaan hasil kesepakatan antara pihak Aliansi Buruh – Rakyat Bersatu dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Pemkab Morowali.
Menanggapi tuntutan SPIM, pihak perusahaan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang diwakili Syafarudin mengatakan bahwa terhitung sejak tanggal 21 April 2021, cuti normal telah diberlakukan sesuai UU, begitupula mengenai sistem 3 shift 3 regu, saat ini masih diberlakukan sementara dan akan dilakukan evaluasi kemudian.
“Mengenai aturan siluman akan dibahas di internal manajemen PT IMIP dan PHK yang dilakukan oleh pihak manajemen sudah sesuai dengan aturan, untuk persoalan THR, pihak PT IMIP akan membayarkan secara utuh dan paling lambat tanggal 6 Mei 2021 sudah dibayarkan” tandas Syafarudin. ***
Reporter: Bambang Sumantri