Palu,- Tujuh terduga pelaku tindak pidana narkotika diamankan Satuan Narkoba Polres Palu pada Minggu (9/5/21). Tujuh terduga pelaku itu berinisial HM alias Embang (55), FF (Perempuan, 30), Y (Perempuan, 28), TS (29), A (42), S (45) dan R (31).
“Ia ada penangkapan ketujuh pelaku pada minggu kemarin. Dan penangkapan terduga pelaku itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faislal, SIK, Senin (10/5/21) membenarkan hal tersebut.
Kapolres menjelaskan, informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa HM sering mengedarkan narkoba jenis sabu di Jl Pangeran Hidayat Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Sehingga, katanya, setelah polisi melakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa HM akan melakukan transaksi narkoba di salah satu indekos di Jl Sungai Gumbasa Kecamatan Palu Barat.
“Petugas lakukan pemantauan di indekos yang dimaksud. Saat polisi melihat HM tiba di indekos, langsung dilakukan penindakan terhadap HM bersama 6 orang lainnya yang ada di kos-kosan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Kapolres, ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti 3 paket plastik klip diduga sabu milik HM beserta barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkoba.
“Ketujuh terduga pelaku itu diamankan ke Sat Narkoba Polres Palu guna proses lebih lanjut. Dan dilakukan pengembangan untuk melakukan pemeriksaan di rumah HM di Jl Pangeran Hidayat Kelurahan Lere, sehingga ditemukan barang bukti 7 shacet plastik klip diduga sabu,” jelas AKBP Riza.
“Maka total barang bukti yang diamankan polisi antara lain, 10 shacet plastik klip diduga sabu dengan berat brutto 36,7 grm, 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan digital, 2 tas pinggang, 1 buah alat hisap sabu alias bong dan 8 buah handphone,” tandasnya.
Reporter: Yohanes Clemens