Lanjut Dicky, sebagai atasan kliennya wajar menelpon atau melakukan WatshApp urusan pekerjaan. Karena kala itu, korban meminta istri tersangka untuk membawa barang milik anggota DPRD Sulteng yang tertinggal di Jakarta.
‘’Klien saya saat itu mengecek siapa staf yang di Jakarta? Yang ada istri tersangka, maka dengan menelpon dan WA diminta ia sebagai staf untuk mengambil barang anggota dewan dan menyerahkan ke kurir. Hanya itu,’’ jelasnya.
Karena tindak pidana pasal 351 yang mengakibatkan luka – luka berat maka diancam pidana lima tahun penjara. Sebagaimana sesuai pasal 351 KUHP ayat (2).
Penyidik Tidak Menahan
Sebagai penasehat hukum, Dicky menyayangkan penyidik tidak menahan tersangka yang diancam kima tahun penjara. Karena jelas korban sebagai kliennya mengalami gegar otak ringan hingga dua kali dirawat di rumah sakit. ‘’Mengapa tidak ditahan? Padahal kasus lain yang sama ditahan. Bukti jelas penganiayaan berat,’’ akunya.
Tersangka Dipromosikan Jabatan, Siapa Yang Lalai?
Ia pun mengaku bahwa tersangka NM ditetapkan menjadi tersangka sejak 10 Mei 2021. Sejak dilapor 12 Pebruari 2021. Sekaitan itu, harusnya sebagai penyidik yang mengetahui tersangka adalah ASN yang tersangkut pidana dengan ancaman lima tahun dapat dikordinasikan dengan Wali Kota atau Sekretaris Kota Palu. Tujuannya, agar tidak seperti sekarang.
‘’Pemkot tidak salah karena tidak mengetahui. Bila sejak awal dikordinasikan penyidik pasti akan jadi pertimbangan Baperjakat atau pimpinannya untuk promosi jabatan belum lama ini. Sekarang begini kan kesannya Pemkot kecolongan,’’ terang Dicky serius.
Olehnya sebagai pengacara dirinya meminta penyidik untuk bersikap profesional dan Presisi sesuai amanat Kapolri. Yaitu; prediktif, akuntabel, transparan dan terbuka. ‘’Jelas amanat Kapolri. Olehnya kami meminta agar tidak tebang pilih menangani perkara pidana. Apalagi kasus ini sudah lima bulan berjalan sejak dilaporkan. Klien kami butuh kepastian, kenapa tidak ditahan? Kan ancamannya lima tahun?,’’ aku Dicky Patadjenu SH.***