Palu,- Cemburu membabi buta dan menyelesaikan dengan kekerasan berakibat fatal. Yang rugi diri sendiri dan jabatan serta keluarga. Padahal, bila dapat diselesaikan dengan mengedepankan nalar dan kepala dingin pasti tidak akan ada sesal di kemudian hari.
Bermula kasus ini dilaporkan korban Arsy Mahmud A Pontoh, salah satu pejabat Sekretariatan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sekitar awal Pebruari 2021. Tepatnya tanggal 12 Pebruari lalu, atas penganiayaan dirinya oleh seorang oknum pejabat Pemkot Palu, inisial NM S.STP (terekam CCTV) sekarang sebagai Kasubag Protokol di Setkot Palu.
Kejadian dimana? Sesuai keterangan Penasehat Hukum korban, Dicky Patadjenu SH bahwa kejadian di sebuah ruangan kerja Setwan DPRD Sulteng pada jam kerja. Tersangka hanya bertanya pada korban dan disaksikan beberapa staf Setwan Deprov Sulteng langsung menghujani pukulan bila dilihat dari CCTV terjadi beberapa kali.
Akibat penganiayaan itu, korban Arsy Mahmud A Pontoh sempat divisum dan masuk rumah sakit rawat inap dua kali karena divonis gegar otak ringan. ‘’
kami mengalami memar dan divisum serta rawat inap. Jadi sangat memenuhi unsur pidana memenuhi beberapa alat bukti,’’ terang pengacara yang lagi moncer di Kota Palu ini.
Apa sih motifnya? Menurut Dicky hal itu sudah dijelaskan dipenyidik. Tetapi ia mengakui hal itu bermula dari istri tersangka yang diduga ada masalah dengan tersangka.
‘’Itu yang paham tersangka dan istrinya. Tapi faktanya saat itu tersangka NM mendatangi DPRD mencari korban menanyakan bahwa korban mengganggu istri tersangka. Klien saya menenangkan dan mengajak bicara bertiga dengan istri tersangka agar dikonfrontir bertiga. Klien saya sempat bertanya kapan ia menggoda atau mengganggu di depan istri tersangka? Tapi sementara istri tersangka bicara, tersangka sudah main pukul pada korban,’’ terang Dicky lagi.