Morowali,- Buntut dari surat resmi Wakil Bupati Morowali yang dilayangkan kepada DPRD Morowali terkait penjelasan mengenai Tata Tertib DPRD Morowali saat Rapat Paripurna beberapa hari lalu, akhirnya dijawab resmi pula oleh pihak DPRD Morowali.
Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Morowali, Asgar Ali telah menyampaikan penjelasannya melalui media ini bahwa dirinya saat itu tidak menyinggung soal pribadi Wakil Bupati, namun menjelaskan Tata Tertib yang berlaku di DPRD, namun ia tak menjelaskan secara detail isi surat.
“Beda dengan kami di DPRD, di pasal 36 ayat 1 menyebutkan bahwa pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua, selanjutnya di pasal 41, Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial” ungkapnya.
Sementara, anggota DPRD Morowali asal Partai Amanat Nasional (PAN), Syahruddin Attamimi yang juga disebutkan dalam surat itu memilih untuk berlapang dada melalui penjelasannya secara bijaksana dan tenang, karena masih banyak urusan rakyat yang harus diselesaikan.
“Banyak pertanyaan ke saya atas sikap dan pendapat saya terkait dengan surat Wakil Bupati Morowali Bapak DR H Najamudin S.Ag, S.Pd, M.Pd yang ditujukan kepada Ketua DPRD meminta klarifikasi atas hal yang terjadi dalam sidang paripurna DPRD Morowali tanggal 7 Juli 2021, saya sampaikan permohonan maaf kepada teman media jika sekiranya kurang merespon pertanyaan terkait hal tersebut, bagi saya hal itu tentunya kurang elok kita persoalkan mengingat masih banyak hal penting lainnya yang tengah kita hadapi dan selesaikan di daerah ini, apalagi di tengah dampak pendemi Covid-19 yang belum juga terkendali dan terus mengancan kita semua” ungkapnya kepada media ini via pesan Whats App Minggu Malam (11/7/2021).
“Dalam surat yang dikirim oleh Bapak Wakil Bupati menyebut pribadi dan jabatan saya sebagai Ketua Bapemperda atas sapaan saya ketika membacakan laporan Bepemperda di podium forum paripurna penetapan lima buah Raperda, dalam hal sebagaimana lazimnya ketika kita berbicara di sebuah forum, maka kita akan menyapa seluruh tamu undangan yang hadir dalam forum tersebut, setelah sapaan hormat pimpinan dan anggota DPRD, yang terhormat pimpinan dan anggota DPRD, selanjutnya saya memberikan sapaan hormat kepada Bupati Morowali (Kepada yang terhormat Bapak Bupati Morowali) karena Bapak Bupati tidak hadir maka saya melanjutkan kata-kata saya (Dalam hal ini di wakili oleh Bapak Wakil Bupati Morowali), secara pribadi saya sampaikan permohonan maaf kepada beliau atas ketidak nyamanan beliau atas sapaan saya tersebut, semoga beliau memaafkan saya dan Allah SWT mengampuni dosa saya” lanjut Syahruddin.
Terikait hal itu kata Sayhruddin, ia ingin berpendapat bahwa dalam acara paripurna hari itu, ada agenda pembacaan pendapat Akhir Bupati Morowali atas penetapan lima buah Raperda yang ditetapkan, namun karena Bupati berhalangan hadir maka pendapat akhir Bupati dibacakan secara tertulis oleh Wakil Bupati.
Dikatakannya, sebelum membacakan laporan pendapat akhir Bupati atas lima buah Raperda yang ditetapkan, terlebih dahulu Wakil Bupati menyampaikan permohonan maaf Bupati karena berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung laporan tersebut sehingga pembacaan laporan tersebut diwakilkan/ditugaskan kepada Wakil Bupati.
“Laporan pendapat akhir Bupati atas lima buah Raperda tersebut SAH karena ditandatangani langsung oleh Bupati Morowali DrsTaslim, dan pembacaannya atau penyampaiannya oleh Wakil Bupati Morowali, DR H Najamudin S.Ag, S.Pd, M.Pd, itu adalah pendapat singkat dan klarifikasi saya atas hal tersebut, mohon maaf atas segala keterbatasan ilmu dan pengetahuan yang saya miliki” tandas Syahruddin.***
Reporter: Bambang Sumantri