Kailipost, – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang sampai dengan 9 Agustus 2021. Hal tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers yang disiarkan channel Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
PPKM ini sendiri telah berlangsung sejak 3 Juli 2021. Mulanya, pemerintah memutuskan untuk melakukan PPKM darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Setelahnya, pemerintah memberlakukan PPKM level 4 pada 21-25 Juli. Kemudian, pemerintah memutuskan untuk memperpanjangnya hingga 2 Agustus 2021.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan, pemerintah memutuskan untuk melanjutkam penerapan PPKM level 4 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas sesuai kondisi masing-masing daerah,” kata Jokowi.
Presiden mengakui kebijakan ini telah memberikan hasil yang terbaik, di mana jumlah kasus mulai berkurang dan meningkatnya angka kesembuhan nasional.
“PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya,” tambah Jokowi.
Presiden juga menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia dengan memperkuat tiga pilar sekaligus, yakni vaksinasi, penerapan tiga M dan kegiatan tracing, testing, isolasi dan menjaga tingkat BOR.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan
Pemerintah mengkonsentrasikan pada kabupaten yang naik di luar Jawa-Bali di 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota yang (PPKM) level 4 dan ini dilanjutkan,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021).
Airlangga menjelaskan, ada 5 provinsi dengan kenaikan kasus Covid-19 tertinggi, yakni Sulawesi Tengah, Riau, Sumatera Utara, Gorontalo, dan Kalimantan Barat. ***
Penulis: idham