Tambang Ilegal Marak, Bupati Morowali Janji Tertibkan

  • Whatsapp
Doc. Berita.clik
banner 728x90

Bahodopi,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), baru-baru ini menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak.

Rapat yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati tersebut membahas tentang penertiban dan pembinaan pertambangan batuan termasuk penambangan nikel tanpa izin usaha di wilayah Kecamatan Bahodopi, Bungku Timur dan Bungku Pesisir.

Bupati Morowali, Taslim memimpin langsung rapat yang dihadiri Camat Bahodopi, Camat Bungku Pesisir, Sekcam Bungku Timur, para Kepala Desa, perwakilan perusahaan CV Mutia Karya Mandiri, PT Graha Batu Perdana dan CV Dua Putriku.

Dalam arahannya, Taslim menegaskan bahwa pelaku usaha tambang yang tidak memiliki izin, akan dihentikan aktivitasnya, dan tidak ada ruang bagi aksi penambangan ilegal di Morowali, karena hal tersebut telah mencederai rangkaian peraturan yang telah ditetapkan.

“Dengan dalih bahwa masyarakat menyetujui kehadiran tambang bukan berarti telah melegitimasi aktivitas perusahaan untuk menambang, hentikan semua kegiatan produksi sambil membenahi apa yang menjadi kewajiban, jangan jadikan rakyat kecil sebagai tameng bagi pihak yang punya kepentingan untuk seenaknya melanggar aturan melawan hukum dan negara, ini sangat tidak bisa ditolerir” ujar Taslim.

Dikatakannya, setiap aturan itu meletakkan dasar keadilan kepada seluruh warga negara, maka tidqk boleh seenaknya, harus mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Camat agar lebih proaktif dalam mengawasi wilayahnya dan melaporkan jika ada aksi penambangan liar. “Saya minta ketegasan Kades dan Camat untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal, berikan informasi dan dilaporkan segera” tutur Taslim

Sementara, Camat Bahodopi, Tahir mengatakan bahwa salah satu yang menyebabkan maraknya pertambangan ilegal adalah oknum Kepala Desa yang dengan leluasa memberikan izin kepada pelaku, padahal legalitasnya masih belum dipenuhi.

Olehnya itu, ia meminta agar Camat dimasukkan dalam unsur pengawasan aktivitas pertambangan agar semua dapat bergerak sinergi. “Terkait pengawasan dan penertiban penambangan, kami tidak pandang bulu, jika ada instruksi pemberhentian itu, akan kami lakukan” kata Tahir.

Ditanyakan mengenai data jumlah perusahaan tambang yang diduga ilegal di Wilayah Kabupaten Morowali, Kepala DLHD, Andi Kaharudin menjelaskan bahwa saat ini masih sementara proses tindak lanjut. “Kalau untuk data, nanti langsung konfirmasi dengan Kabid Penaatan, tentunya DLHD berusaha untuk menegakkan apa yang menjadi aturan yang berlaku” jelasnya kepada media ini, Selasa (3/8/2021).

Terpisah, Kepala Bidang Penaatan DLHD Morowali, Anwar Saimu mengatakan, apa yg menjadi penegesan dan perintah Bupati, itulah menjadi pedoman kami DLHD. “Perusahaan yang tidak memiliki perizinan yang lengkap terkait pertambangan, dilarang melakukan kegiatan pertambangan, contohnya PT Graha Batu Perdana yang bergerak dalam bidang batuan” tandasnya.***

Reporter : Bambang Sumantri/Kominfo

Berita terkait