Morowali,- Posisi Morowali sebagai daerah kaya akan mineral dan industri pertambangan justru dilanda krisis listrik. Salah satu aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Morowali (AMM), Amrin kembali melontarkan kritik terhadap pemadaman listrik yang sering terjadi di Kabupaten Morowali.
Kepada media ini, Rabu (10/11/2021), Amrin memberikan penjelasan bahwa energi listrik menjadi salah satu kebutuhan yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat saat ini, karena segala aktivitas yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari tidak terlepas dari energi listrik.
Hal itulah yang membuat energi listrik menjadi kebutuhan pokok yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat saat ini. Pertumbuhan sektor ketenagalistrikan juga memberi andil yang besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, demikian pula sebaliknya.
Pertumbuhan ekonomi tersebut akan memacu peningkatan kebutuhan tenaga listrik, sehingga diperlukan peningkatan infrastruktur penyediaan tenaga listrik dari waktu ke waktu terus ditingkatkan.
Namun kata Amrin, setiap harinya masyarakat Morowali akan dihantui dengan surat edaran pemadaman listrik, dan jadwal pemadaman listrik bergilir sudah berlangsung lama.
Hingga saat ini, listrik kembali mengalami pemadaman kurang lebih satu bulan terahir. Pemadaman listrik 7 bulan pertama direspon dengan adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Morowali (AMM) pada tangal 20 Mei 2021, sehingga 1 minggu kemudian selepas aksi tepat pada tangal 28 Mei 2021, pihak PLN ULP Bungku mendatangkan mesin berkapasitas 1 MW dari Kota Kendari di PLTD Bahoruru.
Dikatakan Amrin, pemadaman listrik yang berlangsung lama di Morowali hingga saat ini telah membuktikan bahwa tidak ada upaya dan tindakan yang dilakukan baik itu dari pihak PLN, Pemkab morowali serta pemangku kebijakan di Morowali dalam hal ini Bupati Kabupaten Morowali, Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk mengambil sikap terkait krisis listrik dan pemadaman bergilir.
“Hal ini sudah berlangsung lama, solusi terkait penambahan 1 unit mesin tidak relevan lagi dilakukan karena hanya mampu bertahan dalam beberapa bulan saja, maka perlu ada terobosan baru yang harus dilakukan untuk mengatasi krisis listrik di Morowali mendatang, kondisi listrik di Morowali hari ini tentu sangat memprihatinkan sebab banyak aktivitas dan usaha masyarakat tergangu akibat padamnya listrik, mulai dari aktivitas buruh bangunan, pengusaha ikan koi, salon, laundry, cafe, bengkel, meubel dan usaha lainya, ironisnya, di Morowali saat ini ketika listrik padam maka kualitas sinyal di beberapa kecamatan dan desa juga ikut-ikutan menjadi buruk bahkan hilang, ini sangat tidak relevan dengan kondisi yang dianjurkan pemerintah untuk melakukan pembelajaran daring (online) bagi pelajar SD, SMP, SMA, mahasiswa” ujar Amrin.
Permasalahan listrik khususnya di Morowali lanjut Amrin, seharusnya juga menjadi tangung jawab Pemkab dalam hal ini Bupati Morowali selaku pemegang kekuasaan, untuk mengambil sikap dan langkah tegas terhadap kondisi listrik di Morowali saat ini, serta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pihak PLN ULP Bungku demi masyarakat Morowali itu sendiri.
Dalam UU Ketenagalistrikan Nomor 30 tahun 2009 jelas Amrin, menjadi landasan utama untuk pemerintah daerah setempat dalam melekukan pengawasan dan tanggung jawab serta mengambil peran dalam meningkatkan penyediaan tenaga listrik dengan jumlah yang cukup dan mutu yang baik bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pada pasal 3 ayat 1 dan 2, pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Ketenagalistrikan Nomor 30 tahun 2009 menyebutkan bahwa penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah. Untuk penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik, pasal 4 ayat 1 juga menyebutkan bahwa pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah” jelas Amrin.
Ditambahkannya, kedua pasal tersebut secara konstitusional jelas menegaskan mengenai adanya tanggung jawab dan peran yang juga seharusnya dipikul oleh pemerintah daerah dalam ikut serta membangun kelistrikan di daerah agar lebih baik lagi.
“Hal tersebut dapat tercapai dengan adanya dukungan dari seluruh stakeholder di sektor ketenagalistrikan, baik badan usaha penyedia listrik maupun badan usaha jasa penunjang tenaga
listrik, oleh karena itu, diharap selalu terjalin kerjasama yang harmonis antara badan usaha penyedia listrik maupun badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dengan para stakeholder seperti PLN ULP Bungku dan perusahaan-perusahaan listrik swasta sebagai penyedia tenaga listrik dalam rangka pembangunan sarana dan prasara kelistrikan, untuk memenuhi kebutuhan energi listrik yang semakin meningkat” paparnya.
Lanjut Amrin, walaupun pada dasarnya masalah kelistrikan merupakan wewenang dan tanggung jawab PLN, bukan berarti Pemkab Morowali dalam hal ini Bupati Morowali lepas tangan dan tak bertindak demi impian Sejahtera Bersama.
“Jika pemimpin Morowali hari ini tak bisa berjuang demi rakyatnya, maka buang jauh-jauh impian Morowali Sejahtera Bersama, dan sudahi pembahasan menggembar-gemborkan program kerja yang luar biasa, sebab hanya membuat nihil masyarakat dan akan tambah muak sebab realita tak seindah janji manis tersebut, masyarakat sudah terlalu kenyang dengan janji-janji manis yang selama ini dilontarkan dengan mengatasnamakan rakyat, sudahi janji-janji manis, marih berbuat untuk masyarakat demi terealisasinya Morowali Sejahtera Bersama” tandasnya.
Sementara, Kepala PLN ULP Bungku, Amirul Huda yang coba dikonfirmasi via pesan Whats App, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan jawaban.***
Reporter: Bambang Sumantri