Morowali,- Satres Narkoba Polres Morowali berhasil meringkus satu tersangka kurir narkoba jenis sabu berinisial AZM, di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi.
Penangkapan itu disampaikan dalam jumpa press di Mapolres Morowali, yang dipimpin Kabag Ops Polres Morowali AKP Awaluddin Rahman, didampingi Kasat Narkoba Iptu Anton S Moala, Kamis (25/11/2021).
Kabag Ops menjelaskan bahwa kronologis kejadian diawali pada tanggal 15 Oktober 2021, dimana anggota Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos yang berada di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi. Informasi langsung ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.
“Pada pukul 23.00 WITA, anggota Satresnarkoba tiba di sebuah kos-kosan dan melihat tersangka AZM yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, pada saat petugas mendekati tersangka, ia sempat melarikan diri ke arah belakang kos-kosan. Kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang akhirnya berhasil tertangkap dan langsung melakukan penggeledahan badan, ditemukan tiga bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu” jelsnya.
Anggota Satresnarkoba selanjutnya melakukan pengembangan menuju tempat tinggal tersangka AZM, ditemukan kembali 32 bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos kamar tersebut, tersangka dan barang bukti pun langsung dibawa ke Polres Morowali.
“Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 35 bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 43,80 gram” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka AZM, kata Kabag Ops, bahwa narkotika yang ditemukan oleh anggota Kepolisian saat melakukan penggeledahan, barang haram tersebut diperoleh dari W yang berada di Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan, dan dijual seharga Rp1.800.000,- dalam 1 gramnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang di dalam bentuk tanaman beratnya melebihi (1) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan dipidana denda maksimum sebagaidimana dimaksud pada ayat 11, ditambah 1/3 dan dipidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,-“.
Sedangkan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
“Jika ditotal 43,80 gram tersebut dinilai dengan uang sekitar Rp78.840.000,- dan dari hasil tangkapan tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 657 jiwa, karena dalam 1 gram, 15 jiwa bisa terselamatkan” tandas AKP Awaluddin Rahman.
Diwawancara oleh media ini, tersangka mengaku barang tersebut berasal dari Sulawesi Selatan, dan saat ini ia bekerja sebagai salah seorang karyawan di sebuah perusahaan tambang. ***
Reporter: Bambang Sumantri