Dikatakan Hisam, warga tidak menolak jika harga tanah sesuai dengan keinginan pemilik tanah, serta wajib perusahaan mendirikan pabrik yang berada dalam radius 6 (enam) kilometer dari pemukiman warga.
“Apabila pengukuran lokasi tersebut tidak sesuai dengan poin keenam, maka kami menyatakan menolak kehadiran Perusahaan PT BTIIG, kami meminta DPRD untuk mengklarifikasi surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Topogaro dengan nomor surat : 024/TPG-BB/X/2021” jelasnya.
Adanya permasalahan itu, maka FORUM BUNGKU BARAT BERSATU bersama LEMBAGA
SATUAN KOMANDO SAPU BESRSIH KORUPSI (SABER KORUPSI) pun meminta agar DPRD Morowali segera menjadwalkan agenda hearing dengan pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan tersebut, dengan mengundang unsur-unsur terkait antara lain, Bupati Morowali, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali, Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Morowali, Badan Pertanahan Negara Kabupaten Morowali, Kepala Dinas Perizinan Kbupaten Morowali, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, management PT BTIIG, Dirut Perusda Morowali, Camat Bungku Barat, serta Kepala Desa Topogaro.
Menanggapi surat itu, Ketua DPRD Morowali, Kuswandi mengaku belum menerima surat pemberitahuan. “Sampai saat ini pihak kami belum mendapatkan surat permintaan hearing dari pihak manapun terkait PT BTIIG, tidak ada surat itu” katanya.***
Reporter: Bambang Sumantri