Siap Siap Pemerintah akan Mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,2 % bagi Kegiatan Pembangunan Sendiri

  • Whatsapp
Ilustrasi renovasi rumah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Senin (11/4/2022) menegaskan, PPN KMS bukan merupakan pajak baru. Pajak ini sudah dikenakan sejak tahun 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994.

“Pembaruan PMK tersebut bertujuan untuk lebih meningkatkan rasa keadilan dan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat, serta memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan atas kegiatan membangun sendiri,” Ungkapnya.

“KMS kini aturannya lebih sederhana dan lebih memiliki kepastian hukum, serta termasuk objek PPN dengan besaran tertentu sesuai pasal 9A Undang-Undang PPN,” jelasnya. ***

Reportase: Idham

Berita terkait