Siap Siap Pemerintah akan Mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,2 % bagi Kegiatan Pembangunan Sendiri

  • Whatsapp
Ilustrasi renovasi rumah.

Sulteng,- Kementerian Keuangan Kembali merevisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) tahun 2022. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas KMS.

Adapun isi dari aturan tersebut tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS yang Dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan tidak dalam Lingkungan Perusahaan atau Pekerjaan dan sudah beberapa kali dibarui dengan diubah maupun diganti.

Lanjutnya, berdasarkan PMK terbaru ini, kegiatan membangun sendiri baik bangun rumah atau bangunan lain kini termasuk objek PPN yang dikenakan fasilitas PPN besaran tertentu.

Kriteria kegiatan membangun sendiri yang menjadi objek pemajakan masih sama, yakni tempat tingal dan tempat usaha dengan luas lahan paling sedikit 200 meter persegi dan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan atau baja.

Berita terkait