PUPR Morowali : Sosialisasi RDTR, Ini Poin Pentingnya

  • Whatsapp
banner 728x90

MOROWALI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi RDTR Kota Bungku, Senin (11/7/2022).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Bungku Tengah itu, dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua FPR Kabupaten Morowali dan Asisten II didampingi Kepala Dinas PUPRD Morowali, Rustam Sabalio, Sekretaris Camat Bungku Tengah, Arman, dan Ketua Bapemperda DPRD, Syahrudin, SE

Sementara, para peserta terdiri dari Kepala Desa, Lurah dan BPD Se-Kecamatan Bungku Tengah. Ketua FPR menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi tentang Perda RTRW Kab. Morowali dan Perbup RDTR Perkotaan Bungku merupakan salah satu kegiatan penting yang harus direalisasikan, sehingga kegiatan pemanfaatan ruang di daerah dapat sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ada, serta dalam sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparat desa terkait perda dan perbup yang telah ada.

Sedangkan Kadis PU-PR Morowali, Rustam Sabalio menjelaskan bahwa pentingnya penataan pemanfaatan ruang dikarenakan adanya hak pemanfaatan ruang dari seseorang akan dapat mengganggu hak dari orang lain bahkan hak dari komunitas yang lebih besar.sehingga perlunya kami mensosialisasikan parbup morowali nomor 18 tahun 2022 tentang RDTR perkotaan bungku dan sekitarnya tahun 2021-2041

Hal-hal yang dibahas dalam sosialisasi itu antara lain : pertama; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali. Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Tahun 2019 – 2039
Kedua; Peraturan Bupati Morowali Nomor 18 Tahun 2021 Tentang RDTR Perkotaan Bungku Tahun 2021-2041. ***

editor : bambang sumantri

Berita terkait