Wawancara Seputar Pilrek Untad Prof Cyio: Di dalam Pilrek tidak Kenal Terminologi Head to Head

  • Whatsapp
banner 728x90


kailipost.com :
Mungkinkan calon rektor nanti terjadi head to head?
 
Ketua Senat
Di Perguruan Tinggi Negeri tidak akan pernah ditemukan suasana head to head alias hanya dua Calon Rektor yang masuk dalam pemilihan. Dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN sudah diatur semua. Jadi bukan menggunakan Permenristek Dikti Nomor 8 Tahun 2015 tentang Statuta. Aturan Pilrek bersifat Lex Specialis.
 
kailipost.com :
Seperti apa aturan rilnya sampai tidak memungkinkan head to head. Bisa dijelaskan lebih detil?
 
Ketua Senat :
Begini, dalam Permen 19/2017 pasal 6 ayat (4) disebutkan tahap penjaringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menghasilkan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon (balon) pemimpin PTN. Dalam ayat (5), dalam hal tahap penjaringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak menghasilkan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon pemimpin PTN dilakukan perpanjangan jangka waktu penjaringan.
 
kailipost.com :
Bagaimana jika setelah diperpanjang penjaringan tetapi tetap tidak cukup memenuhi Pasal 6 ayat (4 & 5)?
 
Ketua Senat :
Dari Pasal 6 tersebut menunjukkan bahwa perintahnya adalah minimal 4 (empat) orang sehingga usaha mencukupkannya adalah mutlak. Setelah diperoleh balon minimla 4 orang (bisa lebih), maka akan memasuki fase penyaringan.
Pasal 7 ayat (2) hurup a dan b mengatur untuk keluar 3 (tiga) orang calon dari yang minimal 4 (empat) bakal calon tersebut. Dengan demikian, maka tiga yang keluar dari penyaringan (melalui pemungutan suara senat) tersebut, akan disampaikan ke Menteri, selanjutnya menunggu jadwal kedatangan perwakilan Menteri saat dilakukan pemilihan rektor dari 3 calon rektor hasil penyaringan untuk mendapatakan 1 (satu) orang Rektor Terpilih.
Jadi sangat mustahil bisa head to head. Sedangkan penjaringan Balon saja dipersyaratkan minimal 4 orang balon untuk masuk dalam penyaringan untuk mendapatkan 3 calon.

Berita terkait