Jakarta,- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini telah mengklarifikasi bahwa Menteri Johnny G. Plate tak pernah menyatakan Telkom dan PLN telah menerima sanksi atas dugaan kebocoran data pribadi pengguna.
“Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak pernah menyatakan bahwa Telkom dan PLN telah menerima sanksi dari Kementerian Kominfo atas kasus dugaan kebocoran data pribadi pada kedua perusahaan tersebut,” kata Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan resmi, Selasa (23/8/2022).
Semuel mengatakan sesi konteks pernyataan Johnny saat doorstop dengan wartawan pada Selasa yaitu “sanksi akan diberikan ‘jika’ PLN dan/atau Telkom terbukti melanggar kewajiban pelindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kemenkominfo”.
Kemudian Semuel menjelaskan pihaknya telah memanggil PLN pada 20 Agustus 2022 dan Telkom pada 22 Agustus 2022 soal dugaan kebocoran data dan sudah menetapkan tindak lanjut.
“Akan dilakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut oleh Kementerian Kominfo terhadap laporan yang diberikan oleh kedua perusahaan,” ujarnya.
Semuel menyatakan upaya peningkatan keamanan siber perlu segera dilakukan oleh Telkom dan PLN untuk mencegah kemungkinan kerugian lain di kemudian hari.
Lebih lanjut dia menjelaskan kedua perusahaan bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk audit dan peningkatan keamanan siber.
PLN diduga mengalami kebocoran data 17 juta pelanggannya pada Jumat (19/8/2022). Berselang dua hari, Indihome diduga mengalami kebocoran data 26 juta pelanggannya yang mengandung data pribadi dan data browsing history.
Juru bicara PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan data yang dikelola PLN diklaim dalam kondisi aman. Data yang beredar merupakan data replikasi pelanggan.
Sementara dalam kesempatan terpisah, EGM Information Technology Telkom Sihmirmo Adi menyebut data yang diduga data pelanggan Indihome adalah data palsu atau data hasil fabrikasi. ***
Editor/Sumber: Rizky/cnn indonesia