Agus: Perjuangkan Hak Disabilitas Psikososial di Kancah Internasional

  • Whatsapp
Agus Hasan Hidayat, aktivis disabilitas psikososial. Foto: Dok. Agus H Hidayat

Ia menuturkan, temuan masalah di lapangan juga mencakup kerentanan atas kekerasan fisik dan seksual, perawatan paksa atau institusionalisasi, diusir dari keluarga, hingga berakhir di panti, dengan terkena tindakan merendahkan, keji, dan tidak manusiawi (inhumane degrading treatment).

“Tahun ini, kami juga merespons isu hak sipil politik.. Masih puluhan ribu orang ditahan di detention center, panti serupa penjara yang dilegalkan di UU, yang keberhasilan fungsi resosialisasinya perlu dikembalikan agar orang disabilitas mental psikososial bisa hidup setara dengan yang tidak disabilitas, berkontribusi pada masyarakat, dan hidup inklusif di masyarakat,” jelasnya.

“Bersama rekan-rekan di organisasi sebelumnya, kami dirikan Yayasan Remisi. Kami membuat laporan dan rekomendasi agar CRPD bikin general comment terkait hak atas pekerjaan, lalu agar negara dapat mengimplementasikan deinstitusionalisasi, khususnya dari kacamata disabilitas mental psikososial, khususnya di Indonesia, global south, yang beda dengan di negara maju,” sambung Agus.

Di Remisi, Agus dan teman-teman juga membuat sejumlah kelompok dukungan sebaya, spesifiknya buat orang-orang yang mengalami kekerasan seksual. Modulnya disusun bersama psikolog dan penyintas sebagai dokumen yang terus tumbuh, disesuaikan dengan budaya dan kondisi dari waktu ke waktu.

“Jika tertarik, yuk duduk bareng, apa yang teman bisa bantu, nggak harus full time. Apa pun, kontribusi sekecil apapun: desain, menulis. Di sini butuh bantuan untuk gerakan ini sampai ke kampus A, B, C, situasi A, B, C, industri A, B, C; bantu menjelaskan seperti apa nge-treat teman-teman disabilitas mental psikososial, itu penting juga,” kata Agus.

“Sebab, setiap jenjang pendidikan, kota, pekerjaan, berbeda-beda tekanannya. Di industri kreatif, yang tekanannya tinggi, masalahnya beda. Teman-teman juga bisa dan butuh speak up. Menulis juga bagian advokasi nonlitigasi untuk membangun ke masyarakat umum, agar gerakan ini didengar dan menjadi gerakan mainstream, laiknya isu buruh dan lingkungan,” pungkasnya. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait