Pembunuh Elisa Disebut Anak Polisi, Kompolnas Akan Awasi Penyidik

  • Whatsapp
Foto: Poengky Indarti (dok detikcom)
banner 728x90

Jakarta,- Riko (23), pelaku pembunuhan Elisa Siti Mulyani (21) secara sadis di semak-semak di Pandeglang, merupakan anak polisi. Hal tersebut disampaikan oleh pihak dari keluarga Elisa.

Kompolnas mendesak polisi agar profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Tidak peduli yang bersangkutan anak siapa, yang bersangkutan harus bertanggungjawab. Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini agar penyidik melakukan lidik sidik secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).

Poengky menilai siapapun, tanpa terkecuali, harus bertangunggjawab atas perbuataannya. Terlebih, yang dilakukan Riko merupakan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Siapapun yang diduga melakukan tindak pidana, apalagi berakibat hilangnya nyawa orang lain, maka pelaku harus dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ucapnya.

Selain itu, Poengky menyebut kasus ini harus diusut sampai ke persidangan. Menurutnya, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya.

“Apalagi pelaku sudah mengaku melakukan pembunuhan dan penyidik juga sudah menemukan motifnya, maka kami harap kasus ini dapat segera diusut tuntas hingga ke persidangan,” ujar dia.

Riko (23) membunuh mantan pacarnya, Elisa Siti Mulyani (21), secara sadis di semak-semak di Pandeglang, Banten. Keluarga Elisa menyebut Riko sebagai anak seorang polisi.

“Betul (anak polisi),” ujar paman Elisa, Razid, kepada detikcom, Minggu (12/2).

Razid menyebut Riko adalah anak dari A. Kini, A berdinas di Lebak.

“(Polsek) Banjarsari, (Saya tahu) Dari bapaknya korban. Karena juga kenal,” ucapnya.

Polisi Janji Transparan

Polisi angkat bicara mengenai kabar yang menyebut Riko sebagai anak seorang polisi. Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton berjanji pihaknya akan mengutamakan transparansi.

“Intinya kita mengutamakan transparansi mau siapapun orangnya, kalau memang dia terbukti (bersalah) secara hukum, bisa dibuktikan dengan alat bukti yang ada, bisa dibuktikan dengan unsur-unsur perbuatannya, tetap normatif, penegakan hukum,” jelas Shilton.

Shilton menyebut pihaknya tidak melihat latar belakang dari pelaku. Bila alat bukti cukup, sesegera mungkin perkara ini akan dilimpahkan ke jaksa dan pengadilan.

“Fokus kita perbuatannya disesuaikan unsur pasal dan alat bukti,” lanjutnya. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik.com

Berita terkait