Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak pernah ikut campur soal vonis Ferdy Sambo dkk, dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Dia juga meyakini bahwa hakim menjatuhkan vonis terhadap Sambo dkk sesuai fakta.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan putusan terhadap Sambo dkk merupakan ranah lembaga yudikatif. Dia mengatakan pemerintah, sebagai eksekutif, tak bisa ikut campur.
“Itu, wilayah, wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur,” kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Jokowi meyakini hakim menjatuhkan putusan setelah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada. Jokowi juga yakin keterangan para saksi dalam kasus ini dijadikan pertimbangan oleh hakim.
“Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti,” ujarnya.
“Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat. Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar, ” tutur Jokowi.
Saat ditanya apakah putusan tersebut cukup adil, Jokowi mengatakan semua pihak harus menghormati putusan tersebut.
“Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati,” kata dia.