Sidang Vonis Sambo Dkk, Jokowi: Itu Wilayah Pengadilan, Pemerintah Tak Ikut Campur  

  • Whatsapp
Foto: Presiden Jokowi (dok. YouTube Setpres)
banner 728x90

Daftar Lengkap Putusan Sambo dkk

Vonis Mati Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

“Mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan… silakan berdiri,” kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Wahyu kemudian melanjutkan pembacaan vonis untuk Sambo. Hakim menyatakan tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ucap Wahyu membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Hakim juga menyatakan Sambo bersalah melakukan perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua ini. Vonis ini di atas tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.

Berita terkait