Sulteng, – Seorang wanita di Kota Palu bernama Netty Kalengkongan digugat oleh Sari Sari Indah Puspita Sari Chowindra (22) merupakan gadis yang diduga anak angkat Elisabeth Kalengkongan, mendiang kakak kandung Netty.
Netty digugat dengan tuduhan telah merampas hak milik Sari sebagai ahli waris atas rumah peninggalan Elisabeth Kalengkongan
Sebelumnya, Netty lebih dulu dilaporkan Sari ke polisi pada 2018 atas tuduhan perampasan hak dari rumah yang ia tinggali. Akan tetapi, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menghentikan penyelidikan perkara tersebut atau SP3 karena tidak cukupnya alat bukti.
Hal tersebut itu dalam Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan Nomor B/226/VII/2018/Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah tertanggal 29 Januari 2018.
Sari kemudian melalui Kantor Adhi Sogata menggugat Netty ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu perihal perbuatan melawan hukum pada Agustus 2022.