Perebutan Warisan Berpotensi Berujung Pelanggaran Adminduk

  • Whatsapp

Pengadilan Tinggi Sulteng Kuatkan Putusan, Netty Kalengkongan Bakal Ajukan Kasasi ke MA

Netty Kalengkongan dan tim kuasa hukumnya, Rukly Chahyadi dan Rivkiyadi, merespons dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi Sulteng menguatkan putusan terkait perkara yang melibatkan mereka.

Rukly Chahyadi, salah satu kuasa hukum Netty, mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap pertimbangan yang diambil oleh hakim dalam putusan ini. Menurut Rukly, terkesan ada pengabaian terhadap bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah disampaikan oleh pihak tergugat.

Sebelumnya, pada tanggal 15 Februari 2023, Pengadilan Negeri Palu telah mengeluarkan putusan yang memenangkan Netty Kalengkongan dalam perkara Nomor 107/pdt.G/PN.Pal. Putusan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat.

Namun, dengan keputusan Pengadilan Tinggi yang memperkuat putusan tersebut, Rukly menyatakan keprihatinan serius terhadap keadilan dalam proses pengadilan ini. Menurutnya, beberapa pertimbangan hakim terkesan tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah disampaikan oleh pihak tergugat.

Berita terkait