Diantara isi dalil gugatan yakni soal harta peninggalan atas nama Elisabeth Kalengkongan berupa tanah bersama bangunan rumah di Jalan Batu Bata Indah Nomor 36, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Dalam gugatannya, tertera keterangan bahwa penggugat adalah satu-satunya ahli waris sesuai keterangan ahli waris nomor 145/1014/1001/X/2016.
Netty menjelaskan, dirinya beberapa kali telah mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan pihak penggugat. Namun mediasi yang dilakukan selalu menemui jalan buntu karena Sari selalu hanya diwakili penasehat hukumnya.
“Sudah beberapa kali mediasi tapi tak pernah ada kesepakatan. Itu rumah keluarga karena kakak-kakak saya yang membelinya. Jadi saya hanya menjaga amanat almarhumah dan tak pernah mengusir Sari dari rumah. Kalau aset dari suami kakak saya silahkan diambil,” ungkapnya.