Kuasa Hukum Indah Puspita Sari Chowindra, Burhan Kamma Marausa, mengumumkan keberhasilan kliennya sebagai anak kandung dari Rusli Chowindra dan Elisabeth Kalengkongan. Keabsahan status anak kandung Sari didukung oleh berbagai dokumen resmi seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan ijazah SD dan SMP.
“Jadi saya bicara sesuai fakta hukum, ini terbukti. Sebab dalam persidangan, Pengadilan Negeri Palu dalam amar putusannya membenarkan bahwa klien saya anak dari orangtuanya,” ungkap Burhan pada Selasa (13/6/2023).
Burhan menjelaskan bahwa kliennya menggugat terkait hak waris. Namun, Netty Kalengkongan selaku tergugat mengklaim bahwa rumah di Jalan Batu Bata Indah adalah harta waris yang sah.
Sebagai anak kandung, rumah tersebut dianggap sebagai harta gono-gini, sehingga Sari berhak atas warisan ketika kedua orangtuanya meninggal dunia.