Diduga Ada Skandal Pemalsuan Akta Lahir
Rukly, salah satu anggota tim pengacara penggugat, dengan tegas menyayangkan keputusan majelis hakim yang menganggap dokumen akta lahir yang diserahkan hanya berupa fotokopi, bukan salinan asli.
“Kami merasa perlu adanya klarifikasi mengenai keabsahan dan keaslian dokumen ini. Pengadilan harus memastikan bahwa proses yang lebih teliti dilakukan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada fakta yang benar,” tegas Rukly.
Pengacara tersebut juga mengungkapkan dugaan bahwa isi dari akta lahir itu telah dipalsukan, sehingga pihak tergugat harus diberikan kesempatan untuk membuktikannya. Dalam hal ini, Keluarga Kalengkongan, yang diwakili oleh kakak tertua, telah melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polda Sulawesi Tengah.
Namun, Rukly menyoroti fakta bahwa ibu kandung penggugat masih hidup dan memiliki hak untuk meminta pembatalan akta lahir anaknya. Hal ini melibatkan hubungan yang kompleks antara ibu dan anak yang melibatkan pertimbangan emosional, moral, dan etis.
“Penggugat berhak mendapatkan kebenaran mengenai identitas dan keberadaannya,” jelas Rukly.