“Jadi beda hak waris dan harta waris. Rumah itu dikuasai tergugat tanpa hak. Dia sendiri mengakui bahwa hanya dititipkan amanah. Pertanyannya amanah seperti apa, mana buktinya,” jelas Burhan.
Sebelum mengajukan gugatan, Burhan menyebut pihaknya telah beberapa kali mengirim somasi kepada Netty Kalengkongan.
“Harta gono-gini turunnya ke anak, bukan saudara. Entah itu dari bapak atau ibunya. 3 kali kami mengirim somasi tetapi tidak direspon, sehingga kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palu dan berhasil dimenangkan,” ujar Burhan.
Putusan Pengadilan Negeri Palu yang memenangkan Sari dalam gugatan kepemilikan ini telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa Sari adalah ahli waris yang berhak atas rumah tersebut.