Perebutan Warisan Berpotensi Berujung Pelanggaran Adminduk

  • Whatsapp

Netty menegaskan bahwa rumah tersebut bukan merupakan harta gono-gini dan dibeli sepenuhnya oleh almarhumah Elisabeth dengan bantuan dari saudaranya.

“Tidak ada sepeser pun dana yang diberikan oleh suami Elisabeth untuk pembelian rumah itu,” tegasnya.

Netty juga mengungkapkan bahwa semua dokumen, termasuk sertifikat dan kuitansi pembayaran rumah, berada atas nama saudaranya. Netty memastikan bahwa keluarga Rusli Chowindra mengetahui hal ini.

Menang dalam Gugatan Kepemilikan: Pengadilan Tinggi Memperkuat Putusan Yang Memenangkan Penggugat

Setelah melalui beberapa kali proses sidang, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah memperkuat putusan Pengadilan Negeri Palu yang memenangkan penggugat, Indah Puspita Sari Chowindra, dalam perkara nomor 107/pdt.G/PN.Pal.

Berita terkait