Jakarta,- Bursa Efek Indonesia (BEI) kini kembali melayangkan peringatan kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS). BEI menilai bahwa laporan keuangan KRAS kuartal I 2023 belum lengkap dan belum sesuai ketentuan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, KRAS memang sudah menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2023 pada 30 April 2023 (unaudited). Namun pada tanggal tersebut KRAS belum menyelesaikan dan menyampaikan laporan keuangan tahunan 2022 auditan.
“Sehingga informasi komparatif yang disajikan pada Laporan Keuangan kuartal I 2023 yang disampaikan menggunakan saldo Laporan Keuangan Tahunan 2022 (unaudited),” katanya kepada awak media, dikutip Rabu (26/7/2023).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 Tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan No. 16 mengatur bahwa laporan keuangan tengah tahunan (interim) disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kecuali untuk laporan posisi keuangan dan informasi sehubungan dengan posisi keuangan pada akhir periode tengah tahunan yang diperbandingkan dengan laporan posisi keuangan dan informasi sehubungan dengan posisi keuangan pada akhir tahun buku sebelumnya.