Berdasarkan No. 14 /POJK.04/2022 tentang penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik Pada Pasal 16 No. 2, diatur bahwa Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
“Berdasarkan hal tersebut Bursa mengenakan Surat Peringatan kepada KRAS atas belum disampaikannya Laporan Keuangan kuartal I 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas dia.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut akan menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS). Itu terjadi jika perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2022 hingga akhir Juni 2023.
Dikutip dari Antara, Senin (12/6/2023), Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, jika perusahaan belum menyerahkan laporan keuangan atau membayar denda, maka sahamnya akan disuspensi.
“Apabila belum menyampaikan atau belum bayar denda, KRAS bisa di-suspend,” ujarnya.