Jakarta,- Irwan Hermawan selaku Pengacara terdakwa Maqdir Ismail dalam kasus korupsi BTS Kominfo, mengatakan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pernyataannya yang mengklaim ada pihak yang mengembalikan Rp 27 miliar ke kantornya terkait kasus korupsi BTS. Maqdir menyebut akan mendatangi Kejagung pada Kamis pagi.
“Saya berencana untuk sampai di sana sekitar pukul 10.00,” kata Maqdir kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Kejagung juga menerima informasi terkait kehadiran Maqdir sekitar pukul 10.00 WIB.
Diketahui, Kejagung sebenarnya menjadwalkan pemanggilan terhadap Maqdir pada Senin, (10/7). Namun Maqdir mengirimkan surat permohonan penundaan kepada jaksa.
Bakal Bawa Cash
Sebelumnya, Maqdir juga berjanji memenuhi panggilan itu pada Kamis nanti. Maqdir mengaku bakal membawa uang Rp 27 miliar itu secara cash karena Kejagung tak mau menerima transfer.
“Mereka (Kejagung) nggak mau terima saya mau transfer. (Akan diberikan secara tunai ke Kejagung?) Insyaallah,” ucap Maqdir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/7/2023).
“Ya pokoknya kita simpan di tempat yang aman, insyaallah tak ada kurang satu sen pun,” sambungnya.