Jakarta,- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan resmi jadi tahanan KPK setelah menjalani sejumlah pemeriksaan tersangka atas skandal suap hakim di MA, Rabu (12/7/2023)
Hasbi diduga menerima aliran dana suap sejumlah Rp 3 miliar dari mantan komisaris anak usaha BUMN Dadan Tri Yudianto. Kini, ia menjalani masa penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
Sebelumnya, Hasbi sempat melawan status hukum sebagai tersangka. Jumat (26/5/2023) Hasbi juga melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Menanggapi kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri turut buka suara. Kasus dugaan suap berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang. Heryanto rupanya tak puas dengan putusan PN Semarang atas pembebasan seorang terdakwa, Budiman Gandi Suparman.
Akhirnya, kasasi diajukan jaksa ke MA. Heryanto juga disebut-sebut juga menghubungi eks komisaris salah satu anak usaha BUMN, Dadan Tri Yudianto. Dengan syarat pemberian ‘fee’ ke beberapa pihak berpengaruh di MA, Dadan bersedia mengawal proses kasasi tersebut. Kemudian Dadan menghubungi Hasbi atas permintaan pengurusan kasasi. Atas pengawalan Hasbi Hasan dan Dadan, Budiman Gandi dinyatakan bersalah dan dipidana 5 tahun penjara.
“Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT (Heryanto Tanaka) pada DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar,” tutur Firli.