Tujuh Fakta Dalam Vonis 12 Tahun Bui Bagi Mario Dandy

  • Whatsapp
Mario Dandy Satrio, terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur David Ozora (DO), usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Mario akan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan. (Sumber: Kompas TV/Nadia)

2. Pasal

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Pasal 355 ayat 1 KUHP berbunyi, “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menjelaskan mengenai tindakan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan pidana.

3. Tak ada hal meringankan, ada yang memberatkan

Hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy. Bahkan, ada hal yang memberatkan karena Mario sadis dan sangat kejam. Mario juga dinilai menikmati perbuatannya.

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono sebelum membacakan amar.

4. Ayah David Ozora teriakkan Siuuu!

Ayah David Ozora yakni Jonathan Latumahina merayakan vonis 12 tahun terhadap pemuda yang menganiaya anaknya itu. Jonathan merayakannya dengan selebrasi ala atlet sepakbola Christiano Ronaldo.

“Siuuu!” teriak Jonathan yang berkaus hitam bergambar Iron Maiden, menyambut vonis hakim. Jonathan bersorak sambil bertepuk tangan. Selebrasi ‘siuuu’ ala Ronaldo juga dilakukan Mario Dandy saat menyiksa David.

Berita terkait