5. Ganti rugi lebih kecil dari tuntutan jaksa
Pada persidangan 10 Agustus silam, jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Mario, Shane dan AG membayar ganti rugi senlai Rp 120 miliar subsider 7 tahun penjara.
“Apabila diselami dengan objektif, membayangkan merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan saksi korban David saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy,” kata jaksa kala itu.
Namun pada hari ini, hakim memutuskan biaya restitusi tidak setinggi itu. Restitusinya adalah Rp 25 miliar.
Restitusi itu terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum. Hakim juga menilai penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat.
6. Rubicon bisa dilelang
Adapun hakim juga mengatakan mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy dengan nomor polisi B-2571-PBP atas nama Ahmad Saefudin dapat dilelang untuk membayar restitusi, yang totalnya berjumlah Rp 25.150.161.900. Hasil lelang itu, kata hakim, dapat digunakan untuk membayar restitusi.
“Dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban,” ujar hakim saat membaca surat putusan.
Mario Dandy merespons singkat usai persidangan, “Nggak apa-apa.”
7. Shane divonis 5 tahun
Sementara, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dan tak dibebani restitusi sebab bukan pelaku utama. Hakim juga menyebut Shane Lukas telah menghentikan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David meski hal itu terlambat.
Sesudah sidang, Shane menyalami pengacaranya dan beralih ke keluarganya. Terlihat, Shane menangis dan sesekali menutupi wajahnya. Tantenya, Ratna Sihombing, menenangkan Shane. Dia berniat mengajukan banding atas putusan tersebut. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik