Tujuh Fakta Dalam Vonis 12 Tahun Bui Bagi Mario Dandy

  • Whatsapp
Mario Dandy Satrio, terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur David Ozora (DO), usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Mario akan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan. (Sumber: Kompas TV/Nadia)

Jakarta,- Mario Dandy Satriyo divonis oleh Hakim 12 tahun penjara karena menganiaya Cristalino David Ozora (17). Berikut adalah tujuh fakta soal vonis terhadap Mario.

Fakta-fakta ini dikumpulkan dari pemberitaan detikcom hingga Kamis (7/9/2023) malam, berdasarkan peristiwa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada siang harinya.

1. Divonis 12 tahun bui

Anak (mantan) pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, itu divonis 12 tahun penjara. Soalnya, dia didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David.

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” kata hakim ketua, Alimin Ribut Sudjono.

“Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin.

Berita terkait