Jakarta,- Mario Dandy Satriyo divonis oleh Hakim 12 tahun penjara karena menganiaya Cristalino David Ozora (17). Berikut adalah tujuh fakta soal vonis terhadap Mario.
Fakta-fakta ini dikumpulkan dari pemberitaan detikcom hingga Kamis (7/9/2023) malam, berdasarkan peristiwa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada siang harinya.
1. Divonis 12 tahun bui
Anak (mantan) pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, itu divonis 12 tahun penjara. Soalnya, dia didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” kata hakim ketua, Alimin Ribut Sudjono.
“Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin.