Morowali,— Sebagai bentuk sikap tanggap dan wujud keprihatinan kepada karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja di PT ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Steel), Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, secara simbolis menyerahkan santunan kepada korban meninggal dunia kepada perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah dan seorang anggota keluarga korban, Jumat (29/12/2023).
Jumlah santunan yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulteng sebesar Rp223.358.502. Santunan ini mencakup jaminan atas meninggal dunia dan hari tua. Selain itu, para korban meninggal juga mendapatkan jaminan pensiun yang nilainya sebesar Rp4.600.800/tahun.