Jakarta,- Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji, ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (27/12/2023).
Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji.
Sahroni telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Indra ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 27 Desember 2023. Ia pun bersedia menjadi jaminan terhadap penangguhan penahanan Indra.
“Bahwa saya telah membaca dan mengerti ketentuan Pasal 31 KUHP,” kata Sahroni dalam dokumen surat jaminan penangguhan penahanan Indra yang telah dikonfirmasi, Kamis (28/12).
empat poin jaminan terhadap kasus yang menjerat Indra.
Ia menjamin bisa memastikan Indra tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
“Serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan kapan saja,” kata Sahroni.