Mengutip pemberitaan media online sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Daerah Andi Rully Djanggola menyebut bangunan masjid terdiri tiga lantai. Yaitu; Lantai 1 : terdiri dari Lobby, Ruang Pengelola, Ruang Ketua Yayasan, Ruang Imam, Ruang Tamu VIP (2 KMR), Ruang Serbaguna, Ruang Perpustakaan, Ruang Taman Pengajian, Ruang Museum, Ruang Persiapan, Ruang Medis dan Ruang Perlengkapan.
Sedangkan untuk bangunan lantai dua yaitu; ruang solat pria, dan untuk lantai tiga (void) adalah ruang solat wanita, kata pejabat eselon dua yang moncer karirnya itu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Rifki Anata Mustaqim dalam sebuah kesempatan bersama Gubernur Rusdy Mastura di Jakarta, membenarkan bahwa anggaran yang digunakan pembangunan masjid raya Fastabiqu Khaerat asli pendapatan daerah. ***
reportase : rizki renaldi