Pemprov Sulteng Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI : Harapkan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Demokratis

  • Whatsapp

Untuk menjamin netralitas ASN, maka BKD Provinsi Sulteng menerbitkan Surat Nomor 800/418/BKD tanggal 4 Agustus 2022 Perihal Himbauan menjaga Netralitas dalam Pelaksanaan Pemilu yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Sulawesi Tengah dan Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Melalui surat tersebut, gubernur menghimbau bupati walikota dan pimpinan OPD agar menginstruksikan jajaran ASN di Lingkup masing-masing untuk menjaga Netralitas pada pemilihan umum serentak tahun 2024 dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mengawal ketertiban dan keamanan masyarakat maka dibentuk tim gabungan yang terdiri dari personil Satpol PP, Polda, dan Korem yang bertugas melakukan patroli dan pengawasan di seluruh wilayah yang dianggap rawan konflik selama masa Pilkada.

(Ro Adpim Setdaprov Sulteng)

Berita terkait