editor : andono | sumber : antaranews.com
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mencengangkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos). Sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos tercatat aktif bermain judi online sepanjang tahun 2024.
Temuan ini diungkapkan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2025).
“Setelah kami cocokkan data NIK dari penerima bansos dengan catatan transaksi di salah satu bank BUMN, kami temukan lebih dari 500 ribu NIK digunakan untuk aktivitas judi online,” kata Ivan, dikutip antaranews.com
Tak hanya itu, menurut Ivan, data yang ditemukan juga menunjukkan adanya keterkaitan antara sejumlah NIK penerima bansos dengan tindak pidana berat lainnya.
“Ada NIK yang terhubung dengan kasus korupsi, narkotika, bahkan pendanaan terorisme. Lebih dari 100 orang diduga menggunakan dana terkait aktivitas terorisme,” ujarnya.
Berdasarkan analisis PPATK, total nilai transaksi judi online yang dilakukan oleh para penerima bansos tersebut mencapai Rp957 miliar, dengan jumlah transaksi mencapai 7,5 juta kali sepanjang 2024.